Sistem Penjaminan Mutu

  1. Pengelolaan mutu secara internal pada tingkat Fakultas melalui Jurusan/Prodi Manajemen,  Akuntansi, dan Program Diploma 3 Perbankan Syariah  dapat melalui: kajian kurikulum, monitoring, dan mekanisme timbal balik bagi mahasiswa terkait dengan proses pembelajaran, dosen, dan penguji eksternal.
    Pengelolaan mutu se¬cara internal, antara lain dengan melaksanakan supervisi dan eva¬luasi terprogram atas implementasi kebijakan manajemen pendidikan di Jurusan/Prodi.
  2. Hubungan dengan penjaminan mutu pada tingkat lembaga
    Kegiatan peningkatan dan pengendalian mutu PS dilakukan secara sistemik dan integral dengan penjaminan mutu yang dilakukan di tingkat Universitas maupun Fakultas. Universitas melalui senat universitas dan unit-unit penunjang dalam hal ini Lembaga Penjaminan Mutu Pusat (LPMP) yang ditindak lanjuti oleh Unit Penjaminan Mutu Fakultas (UPMF), berupaya meningkatkan kinerja evaluasi dan pengembangan pranata-pranata kelembagaan guna menyelaraskan dengan tuntutan jaman dan agar lulusan sesuai pasar kerja. Kegiatannya meliputi pengawasan dan akreditasi.
  3. Dampak proses penjaminan mutu terhadap pengalaman dan mutu hasil belajar mahasiswa
    Proses penjaminan mutu PS tentu memiliki dampak ter-hadap pengalaman belajar mahasiswa hal ini ditunjukkan oleh kua¬litas akademik mahasiswa PS yang mayoritas lulusan memiliki IPK di atas 3,00 dengan masa studi rata-rata empat (4) tahun, Kehadiran dosen maupun mahasiswa dalam perkuliahan rata-rata < 90 %, Indek Kepuasan Pembelajaran < 3,5
  4. Pengembangan dan penilaian pranata kelembagaan
    Pada PS Manajemen, juga dilakukan penilaian dan pengembangan pranata kelembagaan, mulai adanya evaluasi berkala atas kinerja PS dan analisis kebutuhan kelem¬bagaan secara terancang. Hal ini nantinya juga akan diberlakukan pada PS Akuntansi dan D3 Perbankan Syariah.
  5. Evaluasi internal yang berkelanjutan
    Evaluasi terhadap kurikulum dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini mengingat kurikulum sebagai suatu cermin yang menggambarkan keadaan dan kebutuhan pada jamannya, dan belum tentu sesuai dengan tuntutan jaman berikutnya. Oleh karena itu kurikulum terus menerus dikaji dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

    • Faktor peserta didik, dengan mempertanyakan apakah banyak yang gagal atau sukses dalam mencapai tujuan yang tercantum pada kurikulum tersebut? Apakah peserta didik mempunyai masalah dalam menjalani program?, dan sebagainya.
    • Faktor lembaga, apakah lembaga menganut prinsip-prinsip yang dapat diterima oleh dosen? Apakah tidak ada pertentangan antara teori dan praktek yang ada? Apakah lembaga telah mengadakan kerja sama dengan masyarakat? Apakah pernah diadakan penelitian dan inovasi?
    • Faktor ilmu pengetahuan, adanya perkembangan ilmu pengetahuan akan mempengaruhi kegiatan dan program pendidikan. Untuk itu ilmu baru dijadikan salah satu pertimbangan dalam mengkaji kurikulum.
    • Faktor lingkungan dan masyarakat, kurikulum seharusnya mencerminkan hubungan masyarakat. Apa yang diberikan dosen hendaknya sesuai dengan yang diperlukan masyarakat. Untuk itu perlu melaksanakan kajian terhadap perubahan-perubahan dalam masyarakat sebagai salah satu faktor pertimbangan untuk memperbaiki kurikulum.
  6. Pemanfaatan hasil evaluasi internal dan eksternal/akreditasi dalam perbaikan dan pengembangan program. PS berusaha untuk melaksanakan kegiatan, diantaranya:
    • Mencari informasi dengan menanyakan kepada lulusan melalui kuisioner dan survei.
    • Dialog dengan mahasiswa secara insidental.
    • Rapat dinas rutin dosen untuk memperoleh informasi dari pihak yang secara langsung melaksanakan kegiatan di lapangan.
    • Mencermati dinamika perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat.
    • Memanfaatkan umpan balik dari eksternal, seperti hasil akreditasi dan institusi terkait sebagai bahan memperbaiki hasil.
    • Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan dosen melaui studi lanjut maupun melalui seminar, pelatihan dan sebagainya.
    • Memotivasi dosen untuk memperoleh jenjang jabatan fungsional dosen yang lebih tinggi.
    • Monitoring dan evaluasi proses pembelajaran.

    Hasil dari kegiatan di atas dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam rangka perencanaan, pengembangan, pelaksanaan maupun perbaikan program dan informasi yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung. Penjaminan mutu ini memiliki dampak positif, terbukti banyak lulusan yang diserap oleh pasar kerja dan dapat meningkat prestasi kerja bagi lulusan yang sudah memiliki pekerjaan tetap selama studi.

  7. Kerjasama dan kemitraan instansi terkait dalam pengendalian mutu.
    PS berusaha untuk melaksanakan kegiatan melalui LPMP, di antaranya: LPMP universitas melakukan studi banding ke unit penjaminan mutu di UGM, UII, ITS, dan Universitas Narotama Surabaya untuk melakukan perbaikan dan Benchmarking, setelah perubahan menjadi Badan Layanan Umum (BLU) dengan penetapan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sehingga diupayakan peningkatan kinerja saat ini dan yang akan datang, terutama setelah mendapat sertifikasi ISO 9001: 2008.