Sarasehan FE UIN Maliki Malang dengan tema “Peningkatan Kualitas Profesionalisme SDM Dosen” salah satu bahasannya adalah tentang Jabatan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil (DTBPNS). Pasalnya, tema tersebut terdapat relasi dengan surat yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendis nomor B-3192/DJ.I/KP.00.3/09/2019 tanggal 30 September 2019, yang ditujukan kepada  Rektor UIN dan IAIN, serta ketua STAIN se-Indonesia. Surat bersifat penting tersebut, berisi tentang jabatan fungsional dan inpassing Dosen Tetap Bukan PNS PTKIN. Surat tersebut berisi perintah untuk memberikan kepastian dan kesamaan dalam pelaksanaan penetapan jabatan fungsional (jabfung) dan kepangkatan dosen DTBPNS, sesuai dengan  Permendikbud nomor 92 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Dosen.

Surat Edaran Dirjen Pendis menjadi salah satu pembicaraan yang muncul dalam saresahan FE UIN Maliki Malang, Jumat-Sabtu kemarin (11-12/10). Dosen senior FE UIN Maliki Malang yang kebetulan menjabat sebagai Ketua Senat UIN Maliki Malang, Dr. H. A. Muhtadi  Ridwan, M.Ag., menyatakan tidak ada alasan untuk menolak adanya surat edaran dari Dirjen Pendis. “Surat edaran tersebut lebih dari cukup dijadikan sebagai payung hukum untuk memberikan kepastian dan kesamaan dalam pelaksanaan jabfung dan kepangkatan dosen DTBPNS di UIN Maliki Malang. Konsekuensinya harus dijalankan. Bukankah selama ini tugas dan rasio (dosen-mahasiswa, red.) DTBPNS diperhitungkan secara sama dengan dosen PNS?” Katanya penuh heran.

Menanggapi Surat Edaran tersebut, Wakil Rektor II, Dr. Hj. Ilfi Nurdiana, S.Ag., M.Si., menyatakan UIN Maliki Malang akan patuh dan taat aturan jika regulasinya jelas. Sementara itu, Rektor UIN Maliki Malang, Prof. Dr. Abd. Haris, M.Ag., menjelaskan, keluarnya surat edaran Dirjen Pendis tidak terlepas dari inisiatif dan dorongannya kepada lembaga terkait (Kemenag maupun Dirjen Pendis)  untuk mengeluarkan kebijakan resmi terkait hak-hak DTBPNS. “Sebelum hak-hak dosen DTBPNS dapat ditunaikan, saya tidak dapat tidur nyenyak”, katanya di berbagai kesempatan. Dengan adanya surat edaran tersebut, Rektor akan segera melakukan Rapat Pimpinan untuk membahas dan menetapkan kebijakannya, lanjut Rektor UIN Maliki Malang. “Alhamdulillah, dengan keluarnya surat dari Dirjen Pendis kepastian-kesamaan jabfung dan kepangkatan DTBPNS akan segera terealisasi, setelah menunggu selama 12 tahun”, kata salah seorang dosen DTBPNS UIN Maliki Malang. (us)