ACARA : SEMINAR NASIONAL.
TEMA : LEMBAGA FILANTROPI ISLAM; KAJIAN AUDIT INTERNAL, FUNDRAISING, DAN PEMASARAN SYARIAH.
PEMBICARA : Moh. Arifin Purwakananta (Baznas), Dr. H. Nur Asnawi (Akademisi UIN Maliki Malang), Dr. M. Achsin SE, MM, M.Ec, Dev, CA, CPA (Akuntan).
TEMPAT : Gedung Ir. Soekarno UIN Maliki Malang lt 5
WAKTU : Rabu 25 Oktober 2017, Jam 13.00- selesai.

Seminar Fakultas Ekonomi UIN Maliki Malang ini sebagai bentuk sosialisasi ekonomi Islam baik secara teoritis maupun praktek dalam aktifitas bisnis kontemporer. Dalam seminar dibahas tentang audit internal, fundraising, dan pemasaran syariah. Penjelasan tentang audit internal meliputi: akuntansi dan standar akuntansi syariah serta laporan keuangan lembaga syariah, akuntansi publik dan kantor akuntansi public serta audit terhadap lembaga keuangan syariah, dan materi audit internal dan eksternal for non-Profit Organization (NPO).

Dalam laporan keuangan syariah dibahas tentang posisi keuangan, laba-rugi dan penghasilan komprehenship lain, perubahan ekuitas, arus kas, sumber dan penyaluran dana zakat, sumber dan penggunaan dana kebajikan, dan catatan/laporan keuangan.

Jasa audit adalah perikatan asurans yang diterapkan atas informasi keuangan historis yang bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai atas kewajaran penyajian informasi keuangan historis tersebut dan kesimpulannya dinyatakan dalam bentuk pernyataan positif (penjelasan pasal 3 ayat 1 huruf a UU AP NO.5/2011).

Beberapa tahapan dalam proses audit mulai tahap 1 hingga tahap 4 dijelaskan dalam seminar ini. Mulai merencanakan dan mendesain pendekatan audit, melakukan uji pengendalian dan uji substantive atas transaksi, melakukan prosedur analitikal atas rincian saldo, hingga menyelesaikan audit dan menerbitkan laporan audit.

Penggalangan dana (fundraising) adalah proses pengumpulan kontribusi sukarela dalam bentuk uang atau sumber daya lain dengan meminta sumbangan dari individu, perusahaan, yayasan, atau lembaga pemerintah.

Dalam seminar juga disertakan launching buku pemasaran syariah, yang isinya menjelaskan tentang teori, filosofi, dan isu-isu kontemporer dalam praktik bisnis melalui eksplorasi nilai-nilai al-Quran dan al-Hadist, termasuk pendapat para mufasir terkemuka. Konsep yang semula dianggap tradisional dan ekslusif disajikan secara faktual dan aplikatif. Sehingga pembahasan pemasaran syariah menjadi lebih menarik.

Secara fitrah, manusia memiliki kebutuhan rohani yang dipegang dengan erat sebagai pedoman dalam hidupnya. Kebutuhan yang membentuk system dan diyakini sebagai pedoman tata keimanan dalam beribadah kepada Allah SWT, berinteraksi dengan sesama, dan lingkungan sekitarnya disebut agama. Dari sinilah kemudian muncul berbagai hukum terkait dengan masalah aqidah, syariah, dan akhlaq.

Istilah bisnis atau pemasaran (marketing) tidak dijumpai dalam al-Quran. Namun istilah tersebut dapat dianalogikan dengan perniagaan, jual-beli, dan perdagangan yang kemudian dijadikan sebagai dasar dalam melakukan praktek bisnis. Diantaranya adalah penjelasan berbagai ayat al-Quran tentang jual-beli dan keutamaanya terdapat dalam al-Quran surat [2]: 275, perintah mencari nafkah [2]:282, [17]:12, perdagangan di darat [106]:2, perdagangan di laut [2]:164, [16]:14, [17]:66, [30]:46, [35]:12, etika jual beli [6]:152, syarat jual-beli [4]:29, hukum ribawi [2]:275-276, akuntansi [24]:33, dan lain-lain.

Peserta seminar berasal dari berbagai daerah dan kalangan. Dalam seminar ini diberikan beragam fasilitas dan dooprise yang menarik. Diantaranya, sertificate, snack, buku pemasaran syariah, dan voucher umrah. (us).