
Laboratorium Pengembangan Integrasi Agama dan Sains Fakultas Ekonomi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menggelar Forum Kajian Integrasi Ekonomi dan Bisnis Seri ke-4 pada Jumat (22/05). Mengusung topik yang sangat relevan dengan perkembangan zaman, yakni “Fintech Syariah dan Etika Digital: Analisis Fiqh Muamalah dan Maqashid”, diskusi rutin kali ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting.
Forum ilmiah yang diikuti oleh jajaran dosen dan akademisi ini menghadirkan dua pakar sebagai narasumber utama: Prof. Dr. Aunur Rofiq, Lc., M.A., Ph.D. dan Ahmad Tibrizi Soni Wicaksono, M.E. Kegiatan ini dibuka dan dikawal langsung oleh Wakil Dekan Bidang Akademik FE, Dr. Hj. Meldona, S.E., M.M., Ak., CA.
Inspirasi Islamic Digital Finance dari Kisah Nabi Yusuf
Sebagai pemateri pertama, Prof. Aunur Rofiq membawakan pemaparan yang sangat reflektif bertajuk “Islamic Digital Finance: Belajar dari Kisah Nabi Yusuf”. Beliau menjelaskan bahwa prinsip-prinsip tata kelola keuangan modern, termasuk manajemen risiko dan ketahanan pangan, sejatinya telah diilustrasikan secara runtut dalam Al-Qur’an melalui rekam jejak kepemimpinan Nabi Yusuf AS di Mesir.
Prof. Aunur Rofiq merumuskan tujuh Prinsip Iqtishādī (ekonomi) universal yang bersumber dari kisah tersebut dan sangat krusial diimplementasikan dalam ekosistem keuangan digital saat ini:
- Produksi: mendorong optimalisasi kerja dan penguatan sektor riil.
- Saving (Menabung): Membangun budaya menabung dan menjaga cadangan strategis untuk masa depan.
- Distribusi: Menjamin aksesibilitas ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat.
- Anti-Isrāf: Tegas menolak segala bentuk pemborosan.
- Perencanaan: menjalankan sistem ekonomi yang berbasis prediksi matang (forecasting).
- Intervensi negara: peran otoritas dalam menjaga stabilitas sosial-ekonomi.
- Sustainability: Berorientasi pada pengelolaan dan keberlanjutan jangka panjang.
Prinsip-prinsip luhur ini kemudian dikorelasikan secara apik ke dalam inovasi ekosistem digital kontemporer seperti Fintech Syariah, Crowdfunding (penggalangan dana berbasis platform digital), E-wallet syariah (dompet digital), Blockchain (teknologi penyimpanan data digital), hingga penggunaan Smart Contract (kontrak otomatis berbasis kode).
Transformasi Bank Digital vs Open Banking Syariah
Melanjutkan diskusi, Ahmad Tibrizi Soni Wicaksono, M.E., membedah dinamika industri keuangan digital dari sisi praktis dan regulasi melalui materi “Bank Digital Syariah vs Open Banking Syariah”. Ahmad Tibrizi menjelaskan perbedaan mendasar dari kedua model operasional tersebut:
- Bank Digital Syariah: Lembaga yang beroperasi sepenuhnya secara digital tanpa cabang fisik, berizin OJK (mengacu pada POJK No. 12/2021), menanggung risiko sendiri, serta seluruh produknya wajib disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Salah satu contoh riil di Indonesia adalah Aladin Syariah.
- Open Banking Syariah: Merupakan mekanisme ekosistem di mana bank syariah membuka data (API) kepada pihak ketiga seperti perusahaan fintech maupun e-commerce.
“Potensi Open Banking Syariah ini luar biasa besar dalam menghadirkan layanan keuangan syariah langsung di platform harian yang sudah digunakan jutaan orang tanpa perlu membuka rekening baru. Ini adalah kunci untuk mendorong inklusi keuangan secara masif, khususnya bagi segmen generasi muda dan pelaku UMKM. Namun, peran DPS di sini sangat vital untuk memastikan mitra API tidak melanggar prinsip syariah,” jelas Ahmad Tibrizi dalam paparannya.
Sinergi antara pemaparan fikih muamalah yang visioner dari Prof. Aunur Rofiq dan analisis lanskap industri digital dari Ahmad Tibrizi memicu diskusi yang dinamis di akhir sesi. Melalui kajian rutin ini, Fakultas Ekonomi UIN Malang terus berkomitmen mengawal arah perkembangan keuangan digital nasional agar tetap berada dalam koridor etika Islam dan kemaslahatan umat (Maqashid Shariah).







