Wajib pajak kini dimudahkan menyampaikan laporan kewajibannya secara mandiri secara elektronik atau online, melalui fasilitas yang disediakan oleh Dirjen Pajak (DJP). Wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak dan menunggu daftar antrian, cukup membuka fasilitas website Dirjen Pajak, mengisi secara mandiri, dan bisa dilakukan dimana saja. Pengisian SPT pajak melalui website dapat dilakukan bagi yang terbiasa dengan teknologi elektronik berbasis website. Bagi masyarakat awam tentu akan mengalami kesulitan, apalagi hanya dilakukan setahun sekali, dipastikan bakal lupa.

Untuk mengatasi persoalan ini, relawan dan asisten laboratorium (aslab) Tax Center Fakultas Ekonomi UIN Maliki Malang mengikuti pelatihan pengisian e-filing SPT di Kanwil DJP Jawa Timur III Malang. Pelatihan ini berjalan atas inisiasi lab tax center FE UIN bekerjasama dengan Kanwil DJP Jatim III Malang (Kamis, 21/2).

Dengan pelatihan ini, diharapkan akan meningkatkan kompetensi bagi relawan dan aslab tax center dalam mengedukasi masyarakat wajib pajak, khususnya di lingkungan UIN Maliki Malang dalam melaporkan SPT Pajak tahunan secara on line. Kerjasama antara Dirjen Pajak dengan UIN Maliki Malang berjalan dengan baik. Setiap tahun, UIN Maliki Malang memfasilitasi wajib pajak untuk melaporkan secara online SPT Pajak-nya di Laboratorium FE UIN Malang. Sukses untuk UIN Maliki Malang (us).