Diskusi Rutin Seri ke-8 Bahas Koperasi dan UMKM dalam Perspektif Islam

Fakultas Ekonomi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang kembali menyelenggarakan Diskusi Rutin yang kali ini memasuki seri ke-8 sebagai ruang akademik untuk mempertemukan kajian ekonomi dengan nilai-nilai Islam. Kegiatan yang berlangsung secara daring pada Jumat (11/09/2026) tersebut mengangkat topik “Koperasi dan UMKM: Perspektif Islam” dan menghadirkan pembahasan mengenai peluang, tantangan, serta pengembangan koperasi dan UMKM dari perspektif ekonomi konvensional maupun syariah.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Forum Kajian dan Diskusi Integratif Ekonomi dan Bisnis (Laboratorium Pengembangan Integrasi Agama dan Sains). Diskusi menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. Yayuk Sri Rahayu, S.E., M.M. yang membahas koperasi serta Fitriyah, M.M. yang membahas UMKM. Materi keduanya sama-sama mengkaji perkembangan sektor usaha tersebut dengan mempertemukan perspektif ekonomi konvensional dan ekonomi syariah.

Dalam pemaparannya mengenai koperasi, Dr. Yayuk Sri Rahayu menjelaskan bahwa koperasi memiliki semangat kebersamaan dan pemberdayaan anggota yang memiliki kedekatan dengan prinsip ekonomi Islam. Dalam perspektif syariah, koperasi dapat dikembangkan melalui prinsip ta‘awun al-birr atau tolong-menolong dalam kebajikan serta diarahkan untuk mewujudkan maqashid syariah. Salah satu bentuk penerapannya adalah melalui akad syirkah, termasuk mudharabah dan musyarakah, dengan mekanisme bagi hasil dan pembagian risiko secara adil.

“Keduanya berbagi semangat filosofis yang sama—kebersamaan, keadilan, dan pemberdayaan anggota—meski bertolak dari landasan berbeda,” jelas Dr. Yayuk Sri Rahayu dalam materi diskusinya.

Lebih lanjut, Dr. Yayuk melihat adanya peluang pengembangan koperasi syariah melalui pemanfaatan instrumen zakat, infak, sedekah, dan wakaf produktif (ZISWAF) sebagai sumber permodalan tambahan. Selain itu, akad musyarakah dan mudharabah dinilai memiliki kedekatan filosofis dengan prinsip koperasi karena sama-sama menolak bunga tetap dan mengedepankan pembagian risiko bersama.

Sementara itu, Fitriyah, M.M. dalam pemaparannya menyoroti posisi UMKM sebagai salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia. Materi yang disampaikan membahas peluang dan tantangan pengembangan UMKM, baik dalam perspektif ekonomi konvensional maupun syariah. Dalam konteks ekonomi syariah, UMKM tidak hanya dipandang sebagai unit produksi, tetapi juga sebagai instrumen untuk mewujudkan maqashid syariah, dengan tetap memperhatikan prinsip larangan riba, gharar dan maysir, serta nilai ta’awun dan barakah.

“Ekonomi syariah memandang UMKM bukan semata unit produksi, melainkan instrumen mewujudkan maqashid syariah,” papar Fitriyah, M.M.

Dalam diskusi tersebut juga disampaikan bahwa UMKM memiliki sejumlah peluang untuk berkembang, antara lain melalui transformasi digital, kemudahan perizinan, pembiayaan alternatif berbasis akad syariah, perkembangan keuangan sosial syariah, serta perluasan pasar. Namun, pelaku UMKM masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti keterbatasan akses permodalan formal, rendahnya literasi keuangan dan digital, keterbatasan kapasitas manajerial, serta persaingan pasar yang semakin ketat.

Dari perspektif syariah, tantangan lain yang perlu mendapat perhatian adalah rendahnya literasi keuangan syariah serta belum optimalnya akses terhadap lembaga keuangan syariah di sejumlah wilayah. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan literasi dan pengembangan ekosistem pembiayaan syariah yang dapat menjangkau pelaku UMKM secara lebih luas.

Diskusi Rutin Seri ke-8 ini menjadi bagian dari upaya Fakultas Ekonomi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang untuk memperkuat kajian integratif antara ilmu ekonomi dan nilai-nilai Islam. Melalui forum tersebut, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai kondisi dan perkembangan koperasi serta UMKM, tetapi juga diajak melihat peluang pengembangannya melalui pendekatan yang mempertimbangkan efisiensi, keadilan, kemaslahatan, dan prinsip-prinsip syariah.

Berita Terkait