MIU Login

Sosialisasi Implementasi Remunerasi Terbaru

Kamis (30/3), sebagai subsatker BLU, Fakultas Ekonomi mengadakan sosialisasi implementasi remunerasi terbaru yang diikuti para dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan Fakultas Ekonomi dengan narasumber Dr. Ahmad Hidayatullah (Kepala Biro AUPK) dan Dr. Achmad Diny Hidayatullah, M.Pd. (Ketua P3SR). Dalam sambutan awalnya Dekan FE UIN Malang, Dr. H. Misbahul Munir, Lc., M.EI. menyampaikan pentingnya sosialisasi implementasi renumerasi terbaru ini, khususnya bagi para dosen tentang jam kerja dosen, jumlah menguji, jam mengajar dan lainnya. Selain itu renumerasi terbaru ini bukan hasil instan namun melalui proses terlebih dahulu mulai dari rapat pembahasan sampai di rapat senat serta public hearing meminta masukan saran sebelum menjadi sebuah regulasi renumerasi.

Dr. Achmad Diny menjelaskan, dalam skema remunerasi terbaru terdapat 4 komponen antara lain: P1 (Pembayaran atas Jabatan/Pay for Position), P2 (Pembayaran atas Kinerja/Pay for Performance), P2 Tambahan (Pembayaran atas Kinerja/Pay for Performance tambahan) dan P3 (Pembayaran sebagai bentuk perhatian untuk kesejahteraan/Pay for People). Sementara Dr Ahmad Hidayatullah mengungkapkan bahwa renumerasi terbaru ini merupakan bentuk kepeduliaan para pimpinan dalam meningkatkan kesejahteraan dosen dan pegawai di lingkungan UIN Malang.

Beberapa perubahan signifikan dalam implementasi remunerasi terbaru antara lain: tugas belajar dan tidak diberhentikan dari jabatannya maka berhak mendapatkan remunerasi (KMA No. 402 tahun 2022), Penilaian SKP berdasarkan Permenpan RB No 6 tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja pegawai, Dosen BLU ASN mendapatkan remunerasi komponen gaji tambahan (P1), jam kerja dosen mengacu pada PMA  No. 5 tahun 2017 tentang Jam Kerja Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan, kinerja masing-masing individu dan/atau unit kerja diverifikasi oleh tim, toleransi keterlambatan datang (TL) kurang lebih 10 menit, batas kepatutan membimbing dan menguji dosen dapat diberikan dengan toleransi kelebihan maksimal 50 persen dari batas maksimal masing-masing jabatan fungsional dan beberapa perubahan signifikan lainnya.

Berita Terkait