MIU Login

Prof. Sani Ingatkan Perlunya Penyamaan Persepsi PO PAK Dosen

Perubahan kebijakan tentang kepangkatan dosen, seusai dengan keluarnya aturan kepangkatan yang baru PO PAK 2019 berikut Suplemen plus Penyesuaian 2022, yang efektif per Juli 2022. Untuk itu Perguruan Tinggi dan para dosen harus mengetahui dan menyesuaikan dengan aturan kepangkatan tersebut, agar mengurus kepangkatan lebih lancar. Hal ini di kemukakan oleh Prof. Dr. Achmad Sani Supriyanto, S.E., M.Si., Guru Besar Fakultas Ekonomi serta Ketua Program Studi S2 Ekonomi Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, sekaligus Tim PAK Penilaian Dosen Nasional Ristekdikbud. Paparan tersebut disajikan dalam kegiatan “Optimalisasi Proses Pengurusan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen, Biro Umum, Kepegawaian, dan Keuangan”, di Universitas Jember (UNEJ). Kegiatan yang di hadiri oleh sekitar 42 pegawai di Biro Biro Umum, Kepegawaian, dan Keuangan ini  berlangsung selama 2 hari, tanggal  9-11 Desember 2022 di Hotel Grand Valonia Jember.

Dalam presentasinya Prof. Sani mengingatkan bahwa perlunya penyamaan persepsi baik dosen maupun tim teknis di biro kepegawaian untuk dapat memahami aturan perubahan PO PAK ini, secara benar sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman. Dalam peraturan tersebut ada 5 item yang berubah diantaranya, berkaitan dengan proporsi nilai KUM penulis karya ilmiah, dimana penulis pertama dan coresponding author mempunyai nilai yang sama. Perubahan lainnya untuk yang loncat jabatan dari Lektor ke Guru Besar, maka syarat khususnya mempunyai karya ilmiah atau artikel di jurnal internasional bereputasi, minimal 4 karya ilmiah dan 50% diantaranya wajib SJR diatas 0,4. Demikian juga loncat jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala, maka harus mempunyai karya ilmiah atau artikel di jurnal internasional bereputasi minimal 2 karya ilmiah dan 50% diantaranya wajib SJR diatas 0,4.

Sementara itu untuk Dosen yang belum 3 tahun lulus S3 (Doktor) juga bisa mengajukan ke Guru Besar dengan melampirkan karya ilmiah atau artikel di jurnal internasional bereputasi sebagai syarat khusus minimal 2 jurnal internasional bereputasi, dengan SJR 0,10 atau WoS, JIF 0,05. Sedangkan karya ilmiah atau artikel selama studi S3 tidak dapat diajukan sebagai syarat khusus, papar Prof Sani. Yang tidak kalah pentingnya, yang dimaksud dengan syarat khusus dipastikan bahwa adanya kesesuaian karil/artikelnya dengan keilmuan S3 (disertasi), adanya proses review yang benar, artikel ditulis sesuai dengan penulisan kaidah ilmiah (IMRAD), dan tidak ditemukan format/ gaya selingkung, layout yang berbeda-beda. Termasuk juga tidak masuk predator list Bell’s, tidak cancelled atau discontinued, termasuk tidak ditemukan 2 atau lebih nama penulis yang sama, dalam 1 volume jurnal, editor dapat ditelusuri secara daring, adanya proses review yang wajar, serta scope jurnal tidak boleh multidisciplinary, papar Prof. Sani.

Berita Terkait