
Prof. Dr. H. Achmad Sani Supriyanto, S.E., M.Si. beberkan strategi untuk meningkatkan publikasi ilmiah di perguruan tinggi. Bahwa berdasarkan surat Dirjen Dikti No. 152/E/T/2012 tertanggal 27 Januari 2012 adanya kewajiban publikasi bagi mahasiswa S1, S2 dan S3. Mahasiswa S1 menghasilkan karya ilmiah yang diterbitkan di jurnal ilmiah, mahasiswa S2 menghasilkan karya ilmiah yang diterbitkan di jurnal terakreditasi nasional, dan mahasiswa S3 menghasilkan karya ilmiah yang diterbitkan di jurnal internasional.
Selain itu, mengacu pasal 4 dan pasal 8 peraturan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor, Dosen berkewajiban mempublikasikan karya ilmiahnya. Kewajiban tersebut dirinci untuk Asisten Ahli dan Lektor menulis 1 (satu) buku ajar/buku teks atau publikasi ilmiah dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun. Lektor Kepala menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) publikasi karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi. Atau paling sedikit 1 (satu) publikasi karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi, paten, atau karya seni monumental/ desain monumental, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun. Sedang untuk Guru Besar/Profesor mempublikasikan 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional, atau mempubikasikan 1 (satu) publikasi karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi, paten, atau karya seni monumental/ desain monumental, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun, atau menghasilkan 1 buku referensi atau monograf.
Sosialisasi PO PAK 2019 dalam Percepatan Kenaikan Pangkat Dosen
Selanjutnya, sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan terkait pengusulan kenaikan jabatan fungsional dosen, Fakultas Ekonomi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menyelenggarakan sosialisasi kebijakan Perubahan PO PAK 2019 serta tata cara pengusulan karya tulis ilmiah dengan Narasumber Prof. Dr. H. Achmad Sani Supriyanto, S.E., M.Si. yang menjadi tim penilai Tim Penilai PAK Dosen Nasional. Acara ini diikuti oleh seluruh Dosen Fakultas Ekonomi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan dibuka oleh Dekan Fakultas Ekonomi, Dr. H. Misbahul Munir, Lc., M.EI. di ruang Auditorium Fakultas Ekonomi lt. 3 pada Rabu (15/02/2023).
Perubahan kebijakan ini merupakan penyempurnaan PO 2019 yang telah ada sebelumnya untuk kemudian dikembangkan dengan merujuk pada perubahan peraturan perundangan terkait serta dalam konteks menguatkan upaya peningkatan mutu dosen perguruan tinggi melalui publikasi karya ilmiah prestisius dan luar biasa. Penyesuaian pengaturan berkenaan dosen di perguruan tinggi berkaitan dengan kenaikan jabatan akademik/pangkat. Dalam rangka dinamika untuk menghargai prestasi karya ilmiah dan kinerja dosen maka proses penilaian akan mengakomodasi kombinasi sekuensial antara jabatan akademik dan pangkat. Selain itu program ini diharapkan dapat mempercepat dalam pengurusan administrasi kepangkatan dosen di Fakultas Ekonomi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.







