Relawan dan Aslab Tax Center Ikuti Pelatihan E-Filing
Wajib pajak kini dimudahkan menyampaikan laporan kewajibannya secara mandiri secara elektronik atau online, melalui fasilitas yang disediakan oleh Dirjen Pajak (DJP). Wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak dan menunggu daftar antrian, cukup membuka fasilitas website Dirjen Pajak, mengisi secara mandiri, dan bisa dilakukan dimana saja. Pengisian SPT pajak