Tax Center FE UIN Malang secara rutin mengadakan pelaporan pajak pribadi tahunan secara on line. Kegiatan ini sebagai bentuk implementasi kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) III Kantor Wilayah Jawa Timur, Malang, untuk memfasilitasi wajib pajak pribadi melaporkan kewajibannya.
Ratusan pegawai UIN Malang yang masuk kategori wajib pajak mendapat kemudahan melaporkan SPT setiap tahunnya. Pelaporan SPT melalui e-Filing secara online hanya berlaku bagi pajak perorangan keluarga besar UIN Malang. Sedangkan laporan wajib pajak bagi badan usaha harus melalui kantor wilayah masing-masing, mengingat banyaknya instrument yang harus dilaporkan.
Beberapa dosen lintas jurusan dan assiten laboratorium FE UIN Malang bekerjasama dengan petugas pajak DJP III Kanwil Jatim memfasilitasi pengisian laporan SPT melalui e-Filing. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari (Kamis-Jumat, 27-28/2) di Laboratorium Statistik FE UIN Malang. Terlihat wajib pajak antusias melaporkan SPT tahunan, mulai karyawan hingga pejabat rektorat.
“ Isi SPT tahunan melalui e-Filing di FE UIN semudah mengirim pesan laporan pajak melalui WhatsApp. Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan akan dikenakan denda administratif Rp. 100.000”, kata ketua Laboratorium Tax Center FE UIN Malang, Sulis Rokhayatun, M.SA. Sukses untuk FE UIN Malang (us).