Laboratorium Tax Center FE UIN Malang kerjasama dengan Dirjen Pajak (DJP) Kanwil Jatim III, memfasilitasi dosen dan karyawan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang untuk melaporkan SPT Pajak tahunan secara online. Pengisian SPT Pajak melalui website DJP online di laboratorium statistik FE UIN mulai pukul 08.00 WIB. Pelaporan wajib pajak orang pribadi secara online, hanya dapat dilakukan bagi mereka yang sudah memiliki NPWP dan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan. Isi bareng SPT Pajak secara online berlangsung selama dua hari (Rabu-Kamis, 13-14/3).

Isi SPT Pajak online di FE UIN hanya memfasilitasi wajib pajak orang pribadi. Untuk wajib pajak badan harus dilakukan di Kantor Pajak wilayah masing-masing. Hal ini terkait dengan kelengkapan dokumen yang harus disertakan. Wajib pajak yang diwajibkan melakukan laporan pajak melalui e-filing diantaranya SPT Masa PPh Pasal 21 / PPh Pasal 26, SPT Masa PPN / PPnBM 1111, dan SPT Tahunan Badan bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang menerbitkan e-Faktur.

“Hari pertama pengisian pajak secara online khusus bagi kalangan dosen. Sedangkan untuk karyawan pada hari berikutnya. Laboratorium Tax Center FE UIN hanya memfasilitasi wajib pajak dari kalangan dosen dan karyawan UIN selama dua saja” kata ketua Laboratorium Tax Center, Sulis Rahmayatun, M.Akun.

Pengisian SPT Pajak online dihadiri oleh DJP Kanwil Jatim III, Djaelani, dan jajaran Dekanat FE UIN Malang. Sebanyak 30 relawan dan aslab akuntansi ikut membantu wajib pajak dalam pengisian SPT Pajak online melalui e-filing. 300 wajib pajak dari kalangan dosen telah melaporkan SPT PPh Pasal 21 di hari pertama. Sukses e-filing untuk UIN Maliki Malang. (us).