MIU Login

Prof. Sani Bagikan Strategi Raih Guru Besar di Hadapan Dosen Perguruan Tinggi Agama Buddha

Sesuai dengan marwahnya Dosen adalah pendidik professional yang wajib menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, mulai dari mengajar, membimbing melakukan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat. Berdasarkan data di PD Dikti per Desember 2021, jumlah dosen di Indonesia sekitar 311.63 dosen. Dari jumlah tersebut masih terdapat 5.479 dosen yang bergelar Profesor atau Guru Besar, atau sekitar 2,61% dari jumlah semua dosen yang aktif. Demikian yang dipaparkan oleh Prof. Dr. Achmad Sani Supriyanto, S.E., M.Si., Guru Besar UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, sekaligus sebagai Tim Penilai PAK Dosen Nasional Ristekdikbud saat didapuk sebagai narasumber dalam kegiatan yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Bimas Buddha, Kementerian Agama RI. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring Senin, 3 April 2023 dibuka secara resmi oleh Kasubdit Pendidikan Tinggi Bapak Sayit, S.H., S.Ag., M.H., diikuti oleh sekitar 114 dosen di Perguruan Tinggi Agama Buddha, seperti STABN Sriwijaya Tangerang, STABN Raden Wijaya Wonogiri, STIAB Smara Tungga BoyolaIi, STAB Syailendra Semarang, STAB Nalanda Jakarta, dan lainnya.

Masih menurut Prof. Sani, sedikitnya rasio Profesor/Guru Besar di Perguruan Tinggi, salah satu sebabnya adalah karena para dosen kurang memahami tentang persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk dapat meningkatkan jabatan atau kepangkatan ke jenjang yang lebih tinggi sampai ke Guru Besar. Dalam aturan yang selama ini dipakai sebagai acuan PO PAK 2019 + suppleman + penyesuaian, yang berlaku efektif 2021, banyak aturan yang berubah yang sebenarnya menguntungkan dosen untuk mempercepat kenaikan pangkat atau jabatan. Sebagai misal adalah untuk mengajukan ke Guru Besar bisa langsung dari Lektor (III-c/III-d), dengan menambahkan 4 artikel di Scopus yang 2 diantaranya dengan SJR 0,4. Termasuk juga dosen yang sudah menyelesaikan Studi S3 (Doktor) dalam 1 tahun dapat mengajukan ke Guru Besar dengan menyertakan 2 karya ilmiah di Scopus dengan SJR diatas 0,1, atau Web of Science (WoS), JIF 0,05. Demikian juga syarat tambahan untuk ke Guru Besar, hanya mencantumkan dan melaksanakan 1 dari 4 persyaratan tambahan, yaitu bisa sebagai penguji program Doktor, Pembimbing Program Doktor, atau sebagai reviewer di Jurnal Internasional bereputasi dan menerima hibah penelitian sebagai ketua di luar hibah disertasi.

Sebagai penilai karya ilmiah kepangkatan dosen, Prof. Sani juga mengingatkan bahwa, karya ilmiah yang bagus dan diakui untuk syarat khusus ke Lektor Kepala dan Guru Besar maka dipastikan artikel tersebut sesuai dengn keilmuannya, terdapat proses review yang baik, tidak ditemukan gaya selingkung yang berbeda di tiap volume, dan cek plagiasi dibawah 25%. Sementara itu untuk jurnal yang dituju dipastikan bahwa jurnal tersebut tidak termasuk predatory list Bell’s, tidak cancelled/ discountinued, bukan kloning atau hijack, serta jurnal tersebut tidak multidisipliner keilmuan. Hal tersebut diatas perlu dihindari, agar karya ilmiah yang di hasilkan benar-benar clean and clear, sehingga dapat diajukan sebagai syarat kenaikan pangkat, harap Prof Sani. Dalam paparan akhirnya Prof. Sani juga mengingatkan para dosen bahwa dengan adanya aturan terbaru PANRB, nomor 1 tahun 2023, yang berlaku efektif 1 Juli 2023, maka proses dan mekanisme serta metode penilaian kepangkatan akan berubah. Agar hasil akumulasi angka kredit Tri Dharma yang sudah dihasilkan oleh para dosen tidak hangus, maka ada kebijakan bahwa angka kredit yang diperoleh setelah SK terakhir sampai 31 Desember 2022, untuk segera diajukan sebagai pengakuan angka kredit, yang nantinya akan dikonversi menjadi angka kredit yang baru. Dengan kebijakan tersebut, para dosen tidak merasa dirugikan hasil kinerjanya. “Semoga aturan yang baru nanti bisa lebih mempermudah para dosen untuk menggapai cita-cita sebagai Guru Besar”. harap Prof. Sani. [San]

Berita Terkait