
Galeri Investasi BEI UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Malang bekerja sama dengan BEI Kantor Perwakilan Surabaya dan Mirae Asset Sekuritas Indonesia menyelenggarakan Sekolah Pasar Modal Syariah secara daring melalui zoom meeting (14/04). Dua pembicara yang dihadirkan yakni Mega Noerman Ningtyas, M.Sc (Direktur . GI BEI UIN Maulana Malik Ibrahim Malang) dan Putri Kemala Ardha Candra (Investment Specialist Mirae Asset Sekuritas Indonesia). Sekolah Pasar Modal ini merupakan rangkaian acara yang dihelat secara berturut-turut oleh GI BEI UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Sebelumnya telah dilaksanakan Sekolah Pasar Modal “Reksadana”. Dan untuk 2 kegiatan selanjutnya, akan dilaksanakan Sekolah Pasar Modal Level Intermediate (dengan pembahasan Analisis Fundamental) dan Sekolah Pasar Modal Level Advance (dengan pembahasan Analisis Teknikal).
Kegiatan ini diikuti 70 peserta terdaftar yang berasal dari berbagai lapisan masyarakat. Tidak hanya mahasiswa namun juga masyarakat umum mengikuti acara berikut. Kegiatan ini membahas terkait alternatif investasi yang bisa dipilih oleh investor yang sangat memperhatikan prinsip kehalalan. Adapun di pasar modal syariah ini investor bisa memilih produk-produk semacam sukuk, saham syariah, reksadana syariah dan ETF syariah. Kehalalan di produk-produk ini telah dijamin oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Sebagaimana fatwa dalam DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2001 setidaknya ada delapan kegiatan atau transaksi yang dilarang untuk dilakukan di pasar modal syariah karena tidak sesuai dengan prinsip syariah. Delapan transaksi tersebut meliputi:
- Tadlis
Tindakan menyembunyikan kecacatan/kerusakan suatu objek yang dilakukan oleh penjual saat berlangsungnya akad jual-beli. Sehingga penjual dapat mengelabui pembeli jika seolah-olah objek tersebut tidak mengandung kecacatan/kerusakan.
- Taghrir
Suatu upaya/tindakan yang bertujuan untuk mengintervensi orang lain baik secara lisan atau perilaku, yang mana tindakan tersebut mengandung unsur kebohongan. Sehingga orang lain terdorong untuk melakukan transaksi bisnis.
- Tanajusy/Najsy
Tindakan menawar barang dengan harga yang lebih tinggi kepada pihak lain yang tidak bermaksud untuk membelinya. Supaya terkesan banyak pihak yang berminat untuk membelinya.
- Ikhtikar
Membeli suatu barang dengan jumlah yang banyak disaat masyarakat benar-benar membutuhkannya dan menimbunnya dengan tujuan agar memperoleh keuntungan yang lebih besar ketika dijual kembali disaat harganya lebih mahal.
- Ghisysy
Salah satu bentuk tadlis tapi memiliki kesan lebih halus. Yang mana penjual selalu menjelaskan/memaparkan keunggulan/keistimewaannya saja tanpa menjelaskan kecacatan barang tersebut.
- Ghabn
Ketidakadilan antara dua barang yang dipertukarkan dalam suatu akad. Baik dari segi jumlah maupun kualitasnya.
- Ba’i Al Ma’dum
Melakukan transaksi bisnis yang mana barangnya belum dimiliki.
- Riba
Perbuatan yang dilarang ini kemungkinan salah satunya yang seringkali Anda dengar di kehidupan sehari-hari. Riba yang diartikan di sini yaitu semua jenis tambahan dalam pertukaran beberapa barang dan termasuk penambahan atas pokok hutang sebagai ganti penundaan pembayaran.
Beberapa penjelasan mengenai semua jenis transaksi bisnis yang dilarang dalam melakukan investasi di pasar modal syariah dirasa penting supaya tujuan untuk melakukan investasi yang berlandaskan pada prinsip syariah dapat terwujud.







