Situasi dan kondisi saat pandemi tidak menentu, berbagai sektor terkena dampaknya salah satunya pendidikan. Berbagai sekolah tinggi, institute hingga universitas menerapkan kebijakan kuliah online demi mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan pendidikan tinggi.

Meskipun begitu, pandemi tidak menghalangi mahasiswa untuk berkreasi dan berprestasi. Zanuba, Wahab dan Mirta, Mahasiswa Fakultas Ekonomi UIN Malik Ibrahim Malang yang juga tergabung dalam Sharia Economic Student Community (SESCOM) ini berhasil meraih penghargaan sebagai Penulis Karya Ilmiah Terbaik Tingkat Nasional dengan sub tema “Manajemen Keuangan Masjid” dalam acara Temu Ilmiah Nasional XIX (Temilnas). Acara tersebut dilaksanakan secara online yang selenggarakan oleh Kelompok Studi Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang (KSEI FE UNP) pada tanggal 24 – 29 Agustus 2020 yang mengusung tema acara “Embracing Halal Industry as a New Engine Toward Indonesia as The Halal Center in The World.

Karya mereka berjudul “Optimalisasi Pengelolaan Dana Kematiaan Jamaah Masjid Ke Dalam Konsep Asuransi Jiwa Syariah” (Studi Kasus Mesjid Jami’ At-Taqwa, Desa Gununggronggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang). Wahab, salah satu penulis menyatakan bahwa ia terinspirasi melakukan penelitian tentang pengelolaan dana kematian saat ia sedang melakukan kuliah kerja nyata (KKN) di desa tersebut. Berawal dari percakapan dengan takmir masjid, ia mengetahui dana kematian yang terkumpul sangat besar. “Ada sekitar Rp. 85.000.000 dana kematian yang dikelol oleh masjid.” ucapnya. Lalu Mirta dan Wahab melakukan wawancara dengan bendahara dana kematian jamaah masjid untuk menggali data lebih akurat. Melalui wawancara tersebut mereka mendapat informasi bahwa pengelolaan dana kematian memiliki potensi untuk dikembangkan. “Contohnya untuk pengobatan jamaah yang sakit.” pungkas Mirta. Kemudian, zanuba menawarkan solusi berupa penerapan konsep asuransi jiwa syariah berbasis masjid (takaful masjid). Melalui konsep ini, iuran peserta atau premi yang dibayarkan akan lebih jelas rinciannya. “Jamaah masjid juga dapat mengajukan pencairan dana untuk pengobatan, kecelakaan dan lainnya.” tambahnya. [fadil]