“Ungkap, Tebus, Lega”, itulah Slogan yang di populerkan oleh Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dalam upaya untuk mensosialisasikan program “Tax Amnesty”. “Tax Amnesty” adalah Fasilitas Amnesti Pajak yang akan didapat oleh Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak antara lain: (1) penghapusan pajak yang seharusnya terutang (PPh dan PPN dan/atau PPn BM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya; (2) penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan; (3) tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; (4) penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan (4) Penghapusan PPh Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham

taxDemikian di ungkapkan oleh Kepala Humas Dirjen Pajak Kanwil III Jatim, Bapak Muhartono, dalam acara Sosialisasi perpajakan “Tax Amnesty” yang dilaksanakan di Rektorat Lantai V, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 29 November 2016 tersebut, yang diprakarsai oleh “Laboratorium Tax Centre” Fakultas Ekonomi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang bekerja sama dengan Dirjen Pajak Kanwil III Jatim.

Sementara itu dalam sambutannya, Dr. H. Achmad Sani, SE, M.Si, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi “Tax Amnesty” ini sangat penting, mengingat sampai saat ini target pajak masih belum tercapai secara optimal. Masih menurut beliau  keberhasilan program  tersebut menunjukkan, selama ini masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak taat pajak karena kurang kesadaran dalam membayar pajak. Jika “Tax Amnesty”, sukses, maka ada potensi Rp 4 ribu triliun harta wajib pajak dideklarasikan atau diketahui oleh Pemerintah. Rendahnya kepatuhan masyarakat terhadap pajak ‎terbukti pada rasio pajak Indonesia yang baru 11 persen. Sedangkan negara tetangga yaitu Malaysia sudah mencapai 15 persen.‎Indonesia memiliki penduduk sekitar 257 juta, tetapi penduduk yang terdaftar‎ wajib pajak  baru 27 juta.

Dalam sosialisasi ini, diikuti oleh ratusan dosen dan pegawai baik PNS maupun tenaga tetap non PNS di lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Banyak dosen dan karyawan yang antusias mengikuti kegiatan tersebut, karena ingin mendengar apa itu “Tax Amnesty” dan bagaimana tata cara serta prosedur pelaksanaan kegiatan tersebut. Salah satu Dosen Saintek yaitu Bapak Dr. H. Turmudi, M.Si, mengatakan bahkan kegiatan sosialisasi tentang perpajakan ini sangat penting bagi kami semua, karena sering kali kita tidak tahu bagaimana cara melaporkan asset dan harta di laporan pajak tahunan. Beliau berharap agar kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkala terutama menyangkut pelaporan pajak individu tahunan, harapnya. (San)